Ungkap.co.id – Telah dilakukan penegakkan hukum lanjutan terhadap sindikat 1 koper warna coklat merk President berisikan 62 bungkus benih lobster yang disita dari dua orang pelaku berinisial K dan R.
“Benar itu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Polairud AKBP Marudut Liberti Panjaitan,” pada Rabu (8/9/2021).
Menurut Harry, berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap pelaku berinisial K dan R itu tidak sesuai ketentuan.
Lanjutnya, modus yang dipakai oleh pelaku, yaitu BH menyuruh pelaku S alias T untuk mengambil koper tersebut milik wanita inisial F (DPO) di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya kedalam pesawat.
Baca Juga : Polres Tanjabtim Gagalkan Penyelundupan 58.072 Ekor Benih Lobster
Selanjutnya pelaku BH menyuruh R membawa koper itu dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan rute Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Sultan Syarif Qasim Pekanbaru – Bandara Hang Nadim Batam.
“Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, koper diterima oleh pelaku K dab menyimpannya di bagasi mobil,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 tentang perubahan Alatas UU 31 / 2004 tentang Perikanan. (Muliadi)