Ungkap.co.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menyidangkan terdakwa kasus kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Sidang dengan majelis hakim Yandri Roni ini dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (21/10/2019).
Adapun tersangka SMB yang disidang hari ini adalah Ubedilah, Rizki Wio Tana, Untung, Sopi Anak Mangku, Rudi, Ninting, Febrianto, Syukur, Jamiludin, Agus Riadi, Juliansen Sipayung, dan Prawoto.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpilih ini, 12 orang tersangka didakwa bersalah atas pengerusakan Mes PT WKS di Distrik VIII.
Pimpinan SMB Muslim mengumpulkan terdakwa Ubaidillah dan seluruh anggota serikat Mandiri Batanghari (SMB) untuk melakukan penyerangan Mes PT. WKS. Kemudian Muslim mengajak terdakwa dan anggota SMB lainnya untuk berangkat ke kantor PT WKS dengan tujuan untuk mengusir seluruh karyawan PT WKS Distrik VIII.
Pada saat itu terdakwa membawa satu buah parang yang bergagang plastik warna hijau dan anggota SMB lainnya membawa peralatan seperti bambu runcing, parang kapak dan kecepek (senjata api rakitan).
“Terdakwa telah melangar Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” ungkap Nirmala Dewi yang membacakan dakwaan untuk Ubaidillah di hadapan majelis hakim.
Sementara itu untuk terdakwa Agus Riadi didakwa bersalah dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
“Terdakwa secara sadar melakukan penganiyaan terhadap karyawan PT WKS sehingga mengakibatkan korban luka berat,” terang Noraida Silalahi. (Isy)






