103 Kotak Amal yang Tersebar Bungo Terafiliasi Jaringan Terorisme

Ilustrasi kotak amal. (Pngfree)

Dedy menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga kerahasiaan umum, melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal, serta mencegah perlindungan donasi sosial.

“Penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah konservasi sumbangan umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Baca Juga : Densus 88 Bekali Seluruh Bhabinkamtibmas Polda Jambi

“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan radikalisme maupun jaringan ilegal,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Bungo menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan wilayah, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola kegiatan sosial dan keagamaan yang sah dan legal.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan sosial, melaporkan aktivitas penggalangan dana ilegal, serta mendukung pengelolaan donasi yang transparan demi terwujudnya Kabupaten Bungo yang aman, damai, religius, dan toleran,” Dedy memungkasi. (***)

Pos terkait