Ungkap.co.id – 302 kotak amal yang tersebar di wilayah Kabupaten Bungo disita oleh Pemkab Bungo beberapa waktu lalu. Penertiban kotak amal ini karena diduga terafiliasi dengan jaringan radikalisme dan terorisme.
“Dari 302 kotak amal tersebut, 103 diantaranya terafiliasi dengan jaringan radikalisme dan terorisme. Seluruhnya telah melalui proses verifikasi intelijen dan direkomendasikan oleh Densus 88 Anti Teror.,” kata Bupati Bungo H. Dedy Putra didampingi Wabup Tri Wahyu Hidayat saat memimpin langsung konferensi pers terkait penertiban kotak amal ilegal di Kabupaten Bungo, yang digelar di Halaman Kantor Satpol-PP, Selasa (10/2/2026).
Bilang Dedy, dana dari 103 kotak amal tersebut selanjutnya diserahkan secara resmi kepada BAZNAS Kabupaten Bungo untuk dikelola secara sah, transparan, dan akuntabel. Dana tersebut akan dialokasikan untuk program bantuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan kesejahteraan umat.
Sementara itu, lanjut Dedy, 199 kotak amal lainnya berasal dari yayasan dan masjid yang tidak terindikasi terafiliasi jaringan radikal atau terorisme.
Baca Juga : Cegah Terorisme, Polisi Pantau 4 Tempat Objek Wisata di Kota Jambi
Kotak amal tersebut dikembalikan kepada pengurus masing-masing dengan ketentuan wajib melakukan registrasi ulang, verifikasi legalitas, memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bungo, serta mengikuti regulasi penggalangan dana sesuai peraturan-undangan.
“Pengawasan berkala juga akan dilakukan guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan,” sambungnya.





