Ungkap.co.id – Sebanyak sepuluh desa di Kabupaten Merangin tahun 2020 ini akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Kades) secara serentak. Hal itu karena masa jabatan kepala desa tersebut sudah habis.
Melalui Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, Andre, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/2/2020) menjelaskan, setelah Pilgub berkisar September atau November pihaknya akan mengadakan pemilihan kepala desa yang jabatannya telah berakhir.
“Ada sepuluh desa di tahun 2020 jabatan kepala desa di Merangin telah habis masa jabatannya, maka dari itu sekitar November atau September kita adakan pemilihan kepala desa tersebut, setelah usai Pilgub,” terangnya.
Adapun desa-desa yang habis masa jabatan kepala desanya diakhir 2020, yakni :
1. Kecamatan Jangkat Timur, Desa Simpang Tembago, dan Desa Kabu;
2. Kecamatan Sungai Manau, Desa Benteng;
3. Kecamatan Tabir Selatan, Desa Mekar Jaya, Desa Bungo Tanjung;
4. Kecamatan Bangko Barat, Desa Biuku Tanjung;
5. Kecamatan Tiang Pumpung, Desa Beringin Sangul;
6. Kecamatan Tabir Ilir, Desa Tunggul Bulian;
7. Kecamatan Tabir Timur, Desa Sungai Bulian;
Sementara itu saat disinggung permasalahan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Andre mengatakan di tahun 2021 akan diadakan pemilihan.
“Ya, sebanyak 201 desa, dari 205 desa akan mengadakan pemilihan BPD di Merangin,” tutupnya. (Mizi)