1 dari 4 Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Oknum ASN di Tanjabbar

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan polisi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap empat orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Siswa, RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Minggu (30/5/2020) kemarin. Salah seorang pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yakni, Januardi Ramadhan (22) warga Jalan Siswa Ujung, RT 02 Kelurahan Patunas, serta oknum ASN bernama Joko Rezekianto (37) warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tungkal III.

Selanjutnya Tito (40) warga Jalan Siswa, RT 16 Kelurahan Tungkal IV, serta seorang perempuan bernama Mimi Maryani (39) warga Jalan Kapten Darham, RT 016 Kelurahan Tungkal IV Kota.

Dewa menyebutkan, Rabu (27/5/2020) lalu, pihaknya mendapat informasi jika sebuah rumah di Jalan Siswa, RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar sering dijadikan tempat transaksi dan penyelahgunaan narkotika.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat berdasarkan hasil penyelidikan, Dewa mengatakan Sabtu (30/5/2020) lalu Tim Sundit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud.

“Setelah target operasi dapat diidentifikasi, anggota kita langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ujar Dewa, Senin (1/6/2020).

Ditambahkan Dewa, saat petugas masuk di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang, dimana salah satunya adalah Januar Ramadhan alias Ceme.

“Dia sempat menjatuhkan sebuah benda berupa tisu putih. Saat dibuka ternyata isinya enam plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” sebut Dewa.

Saat diinterogasi petugas, Januar mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Mimi Maryani alias Ayuk M.

Tidak lama kemudian, Mimi datang dan langsung diamankan serta diinterogasi petugas. Ia pun mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpan di selipan kasur berupa dompet kecil yang berisi tujuh paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut Dewa mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut. Dikatakannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kasusnya juga masih kita kembangkan,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *